Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Kamis, 19 Juli 2012

Kapan Harus Mulai Menghentikan Sahur?

Pertanyaan:
Kapan mulai wajib tidak makan minum? Bagaimana hukumnya orang yang masih membawa makanan sementara sudah mendengar adzan?
Jawab:
Alhamdulillah..
Kewajiban dalam puasa adalah menahan dari segala yang membatalkan dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (Maghrib). Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187)
dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibn Umi maktum adzan. Karena dia tidak adzan, kecuali sampai terbit fajar.” (HR. Bukhari no. 1919)

Oleh karena itu, siapa yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang mendengar adzan, wajib puasa segera, ketika mendengar adzan, jika adzannya dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar).
Hanya saja para ulama mengecualikan untuk orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar adzan. Dia dibolehkan meminumnya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairahradliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila kalian mendengar adzan, sementara wadah masih di tangan maka jangan diletakkan sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.” (HR. Abu Daud no. 2350 dan dishahihkan al-Albani)
Mayoritas ulama memaknai hadis ini untuk mudzin yang adzan sebelum terbit fajar. Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa sebagian ulama mengambil dzahir hadis dan membolehkan makan dan minum ketika mendengar adzan subuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Kemudian beliau mengatakan:
Mayoritas ulama melarang sahur dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam madzhab yang empat, umumnya para ulama dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibn Abbas. (Tahdzibus Sunan)
Terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang hendak berpuasa, sampai dia yakin fajar telah terbit. Ibn Hazm menyebutkan beberapa riwayat tentang hal ini, diantaranya:
a. Umar bin Khatab mengatakan: “Apabila ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit ataukah belum, makanlah, sampai keduanya yakin.”
b. Ibn Abbas mengatakan: “Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu.” Maksud beliau: ragu terbitnya fajar.
c. Dari Makhul, beliau mengatakan: Saya melihat Ibn Umar mengambil seciduk zam-zam (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang: “Apakah fajar sudah terbit?” Yang satu menjawab: Telah terbit. Yang lain menjawab: Belum. Kemudian Ibn Umar-pun minum.
Setelah membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibn Hazm memberi keterangan: “Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka.” (al-Muhalla, 4: 367)
Sementara itu, umumnya muadzin saat ini menggunakan acuan jadwal imsak, bukan melihat hilal. Semacam ini tidak bisa disebut “yakin” bahwa fajar sudah terbit. Karena itu, siapa yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah. Karena dia belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja yang lebih baik dan lebih hati-hati, hendaknya kita menahan diri dari segala yang membatalkan ketika sudah mendengar adzan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: Apa hukum puasa bagi orang yang mendengar adzan, smentara dia masih makan dan minum?
Beliau menjawab:
Wajib bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya jika telah jelas baginya terbitnya fajar, pada saat puasa wajib, seperti ramadhan, puasa nadzar, dan kaffarah. Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187)
Jika dia mendengar adzan, dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka dia wajib mulai puasa. Namun jika muadzin mulai adzan sebelum terbit fajar maka dia belum wajib puasa, sehingga boleh makan atau minum, sampai jelas baginya telah terbit fajar.
Jika dia tidak tahu, apakah adzan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar terbit, sikap yang lebih hati-hati, dia memulai puasa ketika mendengar adzan. Dan tidak mengapa andaikan dia minum atau makan sedikit ketika adzan, karena dia belum tahu terbitnya fajar.
Sebagaimana dipahami, orang yang berada di dalam kota yang penuh dengan penerangan listrik tidak memungkinkan untuk melihat terbitnya fajar dengan matanya ketika mulai terbit. Akan tetapi, hendaknya dia berhati-hati dalam beramal, dengan memperhatikan adzan dan jadwal imsakiyah yang mencantumkan waktu terbit fajar berdasarkan perhitungan jam. Dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukan kepada apa yang tidak meragukan”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِه
“Siapa yang menjauhi syubuhat (hal yang meragukan) berarti dia telah membersihkan agama dan kehormatannya”
waallahu waliyyut taufiq..
(Fatawa Ramadhan oleh Asyraf Abdul Maqsud, hlm. 201)
Syaikh Ibn Utsaimin ditanya: Kapan orang harus menahan makan, apakah seperti yang dikatakan banyak orang: ketika mendengar adzan. Bagaimana pula hukum orang yg minum setelah mndengar adzan dengan sengaja?
Beliau rahimahullah menjawab:
Orang wajib menahan makan minum jika muadzin beradzan di saat fajar telah terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makan dan minumlah kalian sampai Ibn Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak adzan kecuali sampai terbit fajar.” Jika ada muadzin yang mengikrarkan: Saya melihat fajar, dan saya tidak akan adzan, hingga terbit fajar. Maka setiap orang yang mendengar adzan wajib untuk menahan makan-minum. Kecuali dalam satu keadaan yang ada keringanan, yaitu ketika adzan sementara masih memegang makanan.
Akan tetapi, jika adzannya berdasarkan jadwal shalat, padahal jadwal shalat tidak semuanya sesuai dengan waktu asli berdasarkan tanda alam, namun berdasarkan hisab. Karena mereka tidak melihat fajar, tidak memperhatikan gerakan matahari, atau tergelincirnya matahari, tidak melihat posisi matahari ketika asar, demikian pula ketika terbenam. (al-Liqa’ as-Syahri, 1:214)
Kesimpulan Syaikh Muhammad Munajid:
Selayaknya bagi seseorang untuk segera menahan diri dari pembatal puasa ketika mendengar adzan. Jika dia tahu bahwa adzannya dilakukan tepat pada waktunya. Jika dia ragu, hedaknya dia cukupkan dengan minuman yang ada di tangannya. Karena dia tidak mungkin melanjutkan makan dan minum sampai yakin terbit fajar, karena realitanya dia tidak memiliki sarana untuk meyakinkan (terbitnya fajar), sementara di sekelilingnya penuh dengan cahaya lampu dan penerangan. Disamping, banyak orang yang tidak mampu membedakan antara fajar sodiq (fajar penanda subuh) dengan fajar kadzib (bayangan fajar sebelum subuh).
Allahu a’lam..
***
muslimah.or.id
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Tidak ada komentar:

Posting Komentar