Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Minggu, 08 Juli 2012

Masalah Shalat Arbain di Masjid Nabawi


Gara-gara menggelar shalat Dzuhur seusai  shalat Jum’at  di Masjid Nabawi Madinah, seorang imam  asal Indonesia diinterogasi polisi Kerajaan Arab Saudi.
Kasi Pengamanan Kantor Misi Haji Indonesia di Madinah, M Yahdi mengakui adanya berita penangkapan tersebut.
Menurut Yahdi, ada  dua kemungkinan adanya shalat berjama’ah usai Shalat Jum’at yang dilakukan jama’ah calon haji asal  Jawa Barat tersebut. Alasan pertama, ada segolongan umat Islam di Indonesia yang menilai  shalat Jum’at bukan pengganti Shalat Dzuhur sehingga  tetap perlu Shalat Dzuhur seusai shalat Jum’at.
Alasan kedua, ada calhaj yang menilai shalat Jum’at tidak masuk dalam shalat 40 waktu berjamaah (shalat arbain) di Masjid Nabawi, sehingga mereka menggelar Shalat Dzuhur untuk menyempurnakan arbain tersebut. (Minggu, 16 Oktober 2011 – 5:42 WIB/ poskota.co.id (Pos Kota)
Kenapa mereka mengejar apa yang disebut shalat arba’in (40 waktu) di Masjid Nabawi Madinah?

Karena ada hadits tentang keutamaannya, namun ternyata hadits itu dha’if alias lemah. Sehingga (sebagaimana banyak ditemui di Indonesia) banyaknya amalan-amalan yang tidak jelas landasannya ataupun lemah bahkan diada-adakan ternyata dipraktekkan juga di Masjid Nabawi Madinah oleh orang Indonesia. Itu bukan karena ingin melanggar, namun lantaran sebegitu bersemangatnya untuk meraih kebaikan. Satu sisi, semangat untuk kebaikan itu baik, dan tinggal lagi perlu digalakkan untuk melandasinya dengan ilmu yakni dalil yang shahih.
Untuk kea rah itu, mari kita simak tulisan yang menguraikan tentang bagaimana sebenarnya kedudukan amalan shalat arba’in di Masjid Nabawi Madinah berikut ini.
***

Benarkah Dianjurkan Tinggal 8 Hari di kota Madinah?

Oleh: Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc


Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa barangsiapa yang shalat di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali shalat dituliskan baginya keterlepasan dari sifat munafik, Apakah hadits ini shahih (benar)?”
Jawaban: “Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no hadits: 12173, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ
Artinya: “Barangsiapa yang shalat di Masjidku sebanyak 40 kali shalat, ia tidak ketinggalan shalat maka niscaya dituliskan baginya kelepasan dari api neraka dan keselamatan dari adzab dan terlepas dari kemunafikan.”
Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Nubaith. Dan dia adalah seorang perawi yang majhul, majhul ‘ain (tidak diketahui orangnya) dan juga majhul hal (keadaannya).
Nubaith adalah seorang perawi yang majhul hal, karena tidak ada seorangpun dari para ahli hadits yang menyatakan dia adalah perawi yang tsiqah (terpercaya), kecuali Ibnu Hibban dan Al Haitsamy serta Al Mundziry.
Adapun Ibnu Hibban menyatakan tsiqah (terpercaya) karena sebagaimana yang diketahui oleh para ahli hadits bahwa Ibnu Hibban sering menjadikan perawi-perawi yang majhul menjadi perawi tsiqah (terpercaya).
Adapun Al Haitsamy, pendapatnya berdasarkan pendapat Ibnu Hibban.
Sedangkan Al Mundziry tidak terlalu jelas penyebutannya tentang Nubaith, bahwa dia adalah perawi yang tsiqah, dan Al Mundziry sendiri telah keliru dalam pernyataannya, karena Nubaith bukanlah seorang perawi dari perawi-perawi yang ada di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim bahkan bukan perawi yang ada di dalam kitab-kitab hadits yang enam, yaitu Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan An Nasai.
Dan Nubaith adalah perawi yang majhul ‘ain karena tidak ada yang meriwayatkan haditsnya kecuali dari jalan Abdurrahman bin Abi Laila dan Nubaith sendiri hanya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, lalu kapan wafatnya Nubaith juga tidak diketahui, sehingga memungkinkan dengannya, kita mengetahui apakah ia benar-benar bertemu dengan Anas bin Malik atau tidak. Lihat kitab Silsilat Al Ahadits Adh Dha’ifah, no. 364.
Oleh sebab inilah Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Adh dha’ifah, no. 364 menyatakan hadits ini “Lemah” bahkan dalam kitab Dha’ifut Targhib, no hadits: 755 bahwa hadits tersebut mungkar (istilah di dalam ilmu hadits yang maksudnya adalah: hadits yang lemah menyelisihi hadits yang shahih).
Beliau juga mengatakan di dalam kitab beliau “Hajjatun Nabiyyi shallallahu ‘alaihi wasallam”, hal: 185:
أن من بدع زيارة المدينة النبوية التزام زوار المدينة الإقامة فيها أسبوعا حتى يتمكنوا من الصلاة في المسجد النبوي أربعين صلاة ، لتكتب لهم براءة من النفاق وبراءة من النار
“Termasuk perbuatan bid’ah saat ziarah ke kota Madinah Nabawiyyah adalah keharusan para penziarah untuk menetap di sana selama seminggu sehingga memungkinkan bagi mereka untuk shalat di masjid Nabawi 40 kali shalat, agar dituliskan bagi mereka keterlepasan dari sifat munafik dan siksa neraka.”
Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Adapun apa yang tersebar di masyarakat bahwa seorang penziarah (kota Madinah) hendaklah ia berdiam (maksudnya di kota Madinah-pent)selama 8 hari sehingga dapat shalat 40 kali, maka seperti ini meskipun diriwayatkan di dalamnya sebagian hadits: “Barangsiapa yang shalat didalamnya sebanyak 40 kali shalat, maka niscaya dituliskan baginya lepas dari api neraka dan keselamatan dari adzab dan terlepas dari kemunafikan”, akan tetapi hadits ini adalah hadits yang lemah menurut para pakar peneliti hadits, tidak bisa dijadikan sandaran, karena di dalam hadits ini telah menyendiri seorang perawi yang tidak dikenal dengan hadits dan periwayatan, dan telah dikuatkan oleh orang yang tidak disandarkan penguatannya jika ia menyendiri periwayatannya, jadi yang jelas bahwa hadits yang di dalamnya ada keutamaan 40 shalat di dalam masjid nabawi adalah hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sandaran, dan berziarah tidak mempunyai batasan yang tertentu dan jika menziarahinya selama 1 jam atau dua jam atau sehari atau dua hari atau lebih banyak daripada itu maka tidak mengapa”. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz 17/hal: 406)
Dan hadits yang lemah ini sudah ditutupi oleh sebuah hadits yang derajatnya hasan diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no hadits: 241, tentang keutamaan selalu menjaga akan takbiratul ihram bersama jama’ah, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ”.
Artinya: “Barangsiapa yang shalat untuk Allah selama 40 hari di dalam jama’ah, ia mendapati takbir yang pertama, maka niscaya dituliskan baginya dua keterlepasan, lepas dari neraka dan lepas dari kemunafikan”. (Dihasankan oleh Imam Al Albani di dalam kitab Shahihut Tirmidzi, no hadits: 200)
Dan keutamaan yang didapat atas hadits ini menyeluruh di setiap masjid yang didirikan shalat berjama’ah, di daerah manapun dan tidak khusus hanya di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dan berdasarkan atas ini maka barangsiapa yang selalu menjaga shalat selama 40 hari, ia mendapati takbiratul ihram bersama jama’ah maka niscya dituliskan baginya dua keterlepasan,lepas dari neraka dan lepas dari kemunafikan, baik itu di masjid Nabawi atau Mekkah atau selain keduanya dari masjid-masjid yang ada.
Sebelum diakhiri tulisan ini, perlu diingatkan akan beberapa keadaan yang semestinya tidak terjadi, yaitu sebagian para peziarah kota Madinah yang berkeyakinan bahwa selama di kota Madinah mengerjakan 40 kali shalat di Masjid Nabawi, setelah merampungkan jumlah shalatnya sebanyak 40 kali shalat, maka sebagian mereka tidak mau lagi menghadiri shalat berjamaah di Masjid Nabawi dengan keyakinan di atas tadi, yaitu sudah selesai 40 kali shalat!
Padahal shalat di masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 shalat dibandingkan masjid lain selain masjid Al Haram Mekkah.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Satu shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat dari masjid lainnya kecuali masjid Al Haram”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Akibat keyakinan di atas, sebagian para peziarah kota Madinah yang notabenenya kebanyakan mereka adalah para jamaah haji, baik sebelum atau sesudah pelaksanaan ibadah haji, telah melewatkan keutamaan yang tidak didapatkan kecuali di Masjid Nabawi.
Wallahu a’lam.
Ahmad Zainuddin
Sabtu, 26 Syawwal 1432H
Dammam, KSA.
Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com/ 24 September 2011
(nahimunkar.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar