Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Rabu, 18 Juli 2012

Waktu Imsak Beberapa Menit Sebelum Fajar?

Dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang tidak ada di bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut “waktu imsak”. Waktu imsak ini ditetapkan 15 menit sebelum waktu shalat subuh (waktu fajar). Yang dipahami masyarakat, saat waktu imsak tiba, orang-orang yang akan berpuasa di hari itu tidak boleh lagi makan, minum, atau melakukan hal-hal lainnya yang diperbolehkan syariat. Yang dipahami masyarakat, “waktu imsak” menjadi awal mula waktu berpuasa di hari itu.
Benarkah pemahaman semacam ini? Benarkah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenetapkan adanya “waktu imsak” 15 menit sebelum waktu fajar tiba?
Saudaraku, mari kita pahami bersama penjelasan Syekh Shalih Al-Munajjid berikut ini. Semoga bermanafaat.

Pertanyaan:
Di sebagian negeri terdapat waktu yang terletak sekitar 10 menit sebelum fajar, yang disebut “waktu imsak”. Pada waktu imsak tersebut, orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum. Apakah perbuatan semacam ini benar?
Jawaban:
Alhamdulillah ….
Perbuatan semacam itu tidak benar, karena Allah ta’ala memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar. Allah berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) dan Muslim (no. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu ‘anhum bahwa Bilal berazan pada suatu malam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat pembolehan makan, minum, berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh hal (yang diperbolehkan syariat, pent.hingga fajar terbit. (Syarh Shahih Muslim, 7: 202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dalam Fathul Bari, 4:199, “Di antara bid’ah yang mungkar adalah amalan yang dikarang-karang pada zaman ini, yaitu seseorang mengumandangkan azan kedua sebelum fajar terbit, (azan tersebut dikumandangkan) pada sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20 menit sebelum fajar, pent.) saat Ramadhan. dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sebagian orang yang membatasi waktu imsak sebelum fajar, sekitar seperempat jam sebelumnya. Beliau menjawab, “Ini termasuk bid’ah, tidak ada landasannya dari As-Sunnah. Akan tetapi, yang benar, As-Sunnah berkebalikan dengan itu, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya Al-’Aziz,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
Bilal berazan pada suatu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
Waktu imsak yang ditentukan oleh sebagian orang ini merupakan tambahan yang tidak diwajibkan Allah ‘azza wa jalla. Dengan demikian, amalan ini batil dan tergolong tindakan melampau batas dalam agama Allah. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ
Celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas.” (H.r. Muslim, no. 2670)
Demikianlah, Saudaraku. Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat subuh itu sendiri. Jadi, selama 15 menit sebelum azan subuh, seseorang tetap boleh makan, minum, dan melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.
Semangat beribadah dan sikap ekstra “hati-hati” yang tidak pada tempatnya justru akan berseberangan dengan syariat Islam. Agama ini telah sempurna, sehingga kita tidak perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan baru di dalamnya. Beramal berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jalan yang paling mudah dan paling selamat. Semoga Allah berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin ….
***
muslimah.or.id
Penyusun: Athirah Ummu Asiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar