Menggerak gerakan atau menurun naikan jari telunjuk ketika tahiyat seperti yang diajarkan AlBani adalah Bid’ah Dhalalah / Haram.andaipun hendak digerakkanYang benar gerakannya adalah seperti yang diajarkan oleh Imam Malik ra, karena beliau adalah Anak / Murid dari Shahabat Rasulullah saw,
Menggerak gerakan atau menurun naikan jari telunjuk ketika tahiyat seperti yang diajarkan AlBani adalah Bid’ah Dhalalah / Haram.
BalasHapusandaipun hendak digerakkan
Yang benar gerakannya adalah seperti yang diajarkan oleh Imam Malik ra, karena beliau adalah Anak / Murid dari Shahabat Rasulullah saw
,