Soal:
Apa hukumnya mengucapkan, “Syukran (terimakasih)” bagi seseorang yang telah berbuat baik kepada kita?
Apa hukumnya mengucapkan, “Syukran (terimakasih)” bagi seseorang yang telah berbuat baik kepada kita?
Jawab:
Yang melakukan hal tersebut sudah meninggalkan perkara yang lebih utama, yaitu mengatakan, “Jazaakallahu khairan (semoga ALLAH membalas kebaikanmu.”
Yang melakukan hal tersebut sudah meninggalkan perkara yang lebih utama, yaitu mengatakan, “Jazaakallahu khairan (semoga ALLAH membalas kebaikanmu.”
Dan pada Allah-lah terdapat kemenangan.
Sumber: Fath Rabbil-Wadood Fil-Fataawaa war-Rasaa’il war-Rudood 1/68, no. 30
Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=534 untuk blog ulamasunnah.
Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=534 untuk blog ulamasunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar